1. Menyalahgunakan Muhandak ( Senjata, Munisi dan Bahan Peledak).
2. Menyalahgunakn Napza ( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya ).
3. Disersi dan Insubordinasi.
4. Perkelahian sesama TNI dengan Polri atau dengan Masyarakat.
5. Penipuan, Pencurian dan Perampokan.
6. Asusila terlebih dengan Persit/Keluarga besar TNI.
7. Menjadi backing dan Illegal Logging.
Minggu, 28 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar